Kamis, 24 November 2011

Lirik Lagu Right here waiting

Right here waiting

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Dalam berbagai kurun waktu


Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Dalam berbagai kurun waktu
Penerapan demokrasi di Indonesia berbeda dengan demokrasi yang di praktekan di negara-negara lain di dunia. Hal Tersebut di karenakan sejarah pertumbuhan dan perkembangan bangsia Indonesia berbeda. Perbedaan tersebut juga de sebabkan karena perbedaan tata nilai sosial budaya yang di anutnya, yaitu Pancasila, maka demokrasi yang di terapkan di namakan demokrasi Pancasila.
Pelaksanaan demokrasi di Indosnesiapun mengalami pasang surut sejalan dengan sejarah ketatanegaraan Indonesia yang berubah pula dari sejak kita merdeka pada tahun 1945 sampai sekarang.

1.       Pelaksanaan demokrasi masa 1945 – 1949 (masa Undang-Undang Dasar 1945 kurun waktu yang pertama)
Sebagai negara yang baru merdeka Indonesia menghadapi berbagai rongrongan. Mempertahankan kemerdekaan. Oleh karna itu kita dapat memahami terjadinya perubahan ketatanegaraan seperti :
1)       Tanggal 16 Oktober 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat No. X/1945 yang memberikan kewenangan yang luar biasa kepada BP KNIP untuk menjalankan kekuasaan legislatif dan menetapkan GBHN.
2)       Tanggal 3 Nopember 1945 di keluarkan maklumat Pemerintah agar rakyat di beri kesempatan yang seluas-luasnya untuk mendirikan partai politik. Setelah di keluarkan Maklumat tersebut secara resmi berdiri 10 partai politik.
3)       Maklumjat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 yang merubah sistem pemerintahan presidensiil menjadi kabinet parlementer yang berdasarkan asas-asas demokrasi liberal yang di pimpin oleh perdana mentri Syahrir. Dlam kabinet ini mentri-mentri tidak lagi menjadi pembantu dan bertanggung jawab kepada Presiden tetapi bertanggung jawab kepada KNIP.

2.       Pelaksanaan demokrasi kurun waktu tahun 1949 – 1950, masa konstitusi RIS
Pada masa ini telah terjadi perubahan konstitusi dari Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serkat. Sejak berlakunya konstitusi RIS yang berlaku adalah demokrasi liberal dengan sistim parlementer. Pelaksanaan demokrasi pada masa ini tidak berlangsung lama karena bentuk negara serikat yang di anut dalam konstitusi RIS tidak cocok dengan bangsa Indonesia oleh karenanya pada tanggal 17 Agustus 1950 kita kembali lagi ke bentuk negara kesatuan RI.


3.       Pelaksanaan demokrasi kurun waktu tahun 1950 -1959, masa UUDS
Pada masa berlakunyaUUDS 1950 pemerintah berdasarkan sistem parlementer dengan demokrasinya liberal. Pada masa ini bangsa Indonesia untuk pertama kalinya menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota konstituante dan anggota DPR. Lembaga konstituante yang di beri tugas untuk membentuk UUD ternyata tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, hal ini disebabkan oleh adanya konflik antar partai dalam tubuh konstituante. Akibat macetnya tugas penyusunan UUD, keadaan ketatanegaraan menjadi sangat rawan, dan sangat membahayakn kelangsungan hidup bangsa Indonesia, maka Presiden mengeluarkan dekrit 5 Juli 1959 yang isinya menetapkan :
1)       Pembubara konstituante
2)       Berlakunya UUD 1945 tidak berlakunya UUD Sementara Tahun 1950.
3)       Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR di tambah utusan daerah dan golongan serta pembentukan DPAS.
4.       Pelaksanaan Demokrasi kurun waktu tahun 1959 – 1966
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali, Demokrasi yang berlaku adalah Demokrasi terpimpin dengan sistem pemerintahaan Presidensil, menggantikan demokrasi liberal dengan sistem pemerintahan parlementer. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang sesuai dengan sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi khas Indonesia yang dipimpin oleh hikmah kebikjasanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Akhirnya semua kebijaksanaan yang di tempuh harus bisa di kembalikan dengan sila keempat Pancasila.
Presiden Soekarno mengungkapkan demokrasi terpimpin tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa namun identik dengan Demokrasi pancasila.
Namun dalam prakteknya yang di maksud dengan terpimpin adalah di pimpin oleh Presiden, sehingga terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yaitu Presiden. Kekuasaan presiden sangat dominan, kepemimpinannya jauh lebih besar dari pada demokrasinya. Kebijakan-kebijakannya seringkali bertentangan dan menyimpang dari ketentuan dalam UUD 1945. Pada masa ini politik di Indonesia didominasi oleh penyimpangan-penyimpangan tersebut pemerintahan tidak berjalan sesuai dengan UUD 1945, keadan politik, keamanan dan ekonomi semakin memburuk. PKI memanfaatkan keadaan itu untuk melakukan pemberontakan, dengan kegagalan pemberontakan tersebut berakhir pelaksanaan demokrasi terpimpin dan berlakunya demokrasi Pancasila.

5.       Pelaksanaan demokrasi kurun waktu tahun 1966 – 1998
Pelaksanaan Demokrasi liberal dan Demokrasi terpimpin telah membuat bangsa Indonesia Hancur karna telah terjadi Peyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi , UUD 1945 dan Pancasila.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis diperlukan adanya keberanian dan peran aktif dari lembaga kontrol terhadap penyelengaraan pemerintahan sehingga demokrtatisasi dapat berjalan dengan baik.
Sebaliknya berdasarkan pengalaman sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara pada kurun waktu tahun 1996 sampai dengan 1998, membuktikan bahwa dengan lemahnya kontrol terhadap pemerintahan demokratisasi tidak berjalan. Hal ini terjadi karna orde baru tidak kosekwen dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Di mana kekuasa Presiden sangat sentralistik mendominasi supra struktur maupun infra struktur, Pancasila sebagai satu satunya asas bagi parpol dan ormas sehingga menimbulkan budaya KKN yang memicu terjadinya krisis diseluruh aspek kehidupan bangsa, terjadinya ketidak adilan, pelanggaran Hak Asasi Manusia dan munculnya gejolak sosial yang mengarah pada gejala disintegrasi bangsa.
Pada masa ini pancasila di jadikan sumber tindakan otoriter dengan diikuti manipulasi pasal-pasal dalam UUD 1945. Maka dari itu rakyat menuntut reformasi untuk mengembalikan Pancasila pada fungsi dan kedudukan yang sebenarnya yaitu sebagai dasar negara buikan alat untuk memperkokoh kedudukan penguasa. Akhirnya lahirlah gerakan reformasi yang ditandai dengan tumbangnya orde baru pada tanggal 21 Mei 1998.
6.       Pelaksanan Demokrasi kurun waktu tahun 1988 sampai sekarang
Dalam praktek orede baru hanya membawa kebahagiaan semu, Perekonomian merosot, Ekonomi mengarah pada kapitalis dan banyak lagi. Puncaknya di tandai dengan hancurnya ekonomi nasional. Maka timbul sebagai gerakan masyarakat yang menuntut roformasi di segala bidang terutama politik, ekonomi, hukum.
Maka reformasi saat ini banyak di salah artikan sebagai gerakan masyarakat untuk melakukan pemaksaan kehendak, merusak fasilitas umum, dan penganiyayaan yang hakekatnya merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Menurut  Riswanda Imawan 1998 makna reformasi pada hakekatnya sebagai suatu gerakan untuk menata ulang terhadap hal-hal yang menyimpang untuk di kembalikan ke bentuk semula dengan nilai nilai idial yang di cita citakan rakyat.
Menurut  Sri Sultan Hamengkubuwono X, 1998, gerakan reformasi harus tetap ada diletakkan dalam kerangka perspektif pancasila sebagai landasan cita-cita dan mengarah pada disintergasi, anarchisme, brutalisme dan pada akhirnya menuju ke arah kehancuran bangsa dan negara indonesia. Agar gerakan reformasi berhasil harus memiliki kondisi dan syarat tertentu yaitu :

1)       Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan.
2)       Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas,dalam hal ini pancasila sebagai idiologi bangsa dan negara Indonesia.
3)       Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu, dalam hal ini UUD sebagai kerangka acuan reformasi.
4)       Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan ke arah kondisi serta keadaan yang lebih baik.
5)       Reformaswi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan gerakan reformasi tersebut telah terjadi perubahan-perubahan dalam bidang politik, adanya pembagian kewenangan secara tegas dan legislatif, eksekutuf dan yudikatif, peran serta masyarakat semakin meningkatdan berkurangnya dominasi pemerintah. Demokrasi yang di kembangkan pada masa ini dalah demokrasi yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan dan perbaikan peraturan-peraturan agar lebih demokratis,mingingkatkan peran lembaga-lembaga demokrasi dan penegakkan sepremasi hukum sehinga hukum yang demokratis dapat terwujud.